Ini Nama-nama yang Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo jika Gibran Gagal Dilantik Menurut Mahfud MD

eramuslim.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD berpandangan bahwa peluang Gibran Rakabuming Raka batal dilantik sebagai wakil presiden RI sangat kecil. Meski begitu, kemungkinannya tetap ada.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 pada Kamis siang ini.

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.

Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

“Kita berharap PTUN membatalkan, tapi kita pesimis, hampir tidak mungkin. Namun, itu merupakan bagian dari perjuangan teman-teman PDIP,” ujar Mahfud dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (10/10/2024).

Mahfud MD juga menguraikan dua kemungkinan jika keputusan PTUN membatalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

“Jika dikabulkan, bagi ketatanegaraan ada dua pilihan. Apakah kita dan pendukung Gibran mau ribut atau tidak,” ucapnya.

Jika memilih opsi tanpa keributan, pelantikan tetap akan berjalan dengan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih. Setelah itu, Prabowo diberi kewenangan konstitusional untuk memilih dua orang siapapun yang diinginkannya.

Mahfud menyebut beberapa nama yang mungkin menjadi pilihan dari segi kekuatan politik, di antaranya Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Muhaimin Iskandar.

Alternatif lainnya adalah menyerahkan proses pemilihan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Jika diserahkan kepada MPR, prosesnya tidak akan menimbulkan keributan,” pungkas Mahfud.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar