Eramuslim.com – Warga Pasar Ikan dan Luar Batang di Penjaringan, Jakarta Utara, sedang digusur Senin ini (11/4). Jelang penggusuran, beredar berkas kontrak politik Joko Widodo saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012.
Kontrak politik ditandatangani Jokowi dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP) dan Urban Poor Consortium (UPC), menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Selebaran kontrak politik ini disebarluaskan oleh warga Pasar Ikan kepada masyarakat umum dan media massa, siang tadi. Penggusuran yang dilakukan Ahok nyata-nyata bertentangan dengan kontrak politik Jokowi ini.
Berikut isi kontrak politik tersebut:
KONTRAK POLITIK
IR. H. JOKO WIDODO
Calon Gubernur DKI JAKARTA 2012-2017
Sabtu 15 September 2012, di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara
JAKARTA BARU
PRO-RAKYAT MISKIN, BERBASIS PELAYANAN DAN PARTISIPASI WARGA
1. Warga dilibatkan dalam:
Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan kota.
2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota:
a. Legalisasi kampung ilegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.
b. Permukiman kumuh tidak digusur tapi ditata. Permukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.
Jakarta, 15 September 2012,
Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017
ttd
Ir. H. Joko Widodo
(ts/rmol)