Eramuslim – Rencana pemerintah memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak serta meminta pemerintah melihat kembali syarat dan rukun wajib zakat.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok Aparatur Sipil Negara ( ASN).
“Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima,” ujar Lukman dikutip dari laman www.kemenag.go.id, Jumat (2/2).
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club, Karni Ilyas pun ikut berkomentar mengenai polemik ini.
”Lha ibadah kok harus dipaksa pemerintah?” cuit Karni Ilyas melalui akun Twitternya.
Komentar selanjutnya datang dari pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud yang menuliskan, ”Niatnya Pak Menag mungkin baik. Utk berbuat baik kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab & haul (tersimpan setahun). Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah,” ujar Prof. Mahfud melalui akun twitternya.
Lain lagi dengan komentar akun Yanti Tanjung yang langsung menohok pemerintah Jokowi dengan menyoal kenapa pemerintah cuma mengurusi syariat Islam yang ada duitnya saja, seperti Zakat. Yanti juga menantang pemerintah kalau mau menerapkan Islam jangan sepotong-potong dipilah pilih, tapi secara kaffah (menyeluruh).