Ini Klarifikasi Raja Sapta Aji, Pengusaha Pemilik Hummer Yang Lawan Arus

20150521180932-1-hummer-koplak-001-druEramuslim.com – Setelah dibully oleh Netizen gara-gara kendaraan mewah Hummer yang sembarangan melawan arus dan tidak mau mengalah padahal sudah salah, akhirnya pemilik Hummer B 26 RSA akhirnya angkat suara lewat status Facebooknya.

Pemilik mobil jenis jip Hummer B 26 RSA, Raja Sapta Aji, yang merupakan anak dari Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO), mengakui mobil Hummer yang melawan arah dan ramai diperbincangkan di media sosial adalah miliknya. Meski begitu, ia membantah ketika itu ia yang mengendarai mobil berbadan bongsor tersebut.

Pengen klarifikasi aja.. Soal mobil Hammer B 26 RSA itu memang mobil saya, tetapi pada saat itu bukan saya yang mengendarai mobil tersebut melainkan supir lagi antar tamu,” kata Raja dalam laman Facebook pribadinya, Sabtu (23/5).

Meski mengakui kendaraan itu adalah miliknya, ia membantah mobil tersebut dikendarai olehnya sehingga melawan arah.  Ia beralasan, ketika itu supirnya yang sedang mengendarai.

Pada saat itu bukan saya yang mengendarai mobil tersebut melainkan supir lagi antar tamu. Itu supir juga sudah saya tegur habis-habisan tapi gak dipecat, kasian kan masalah gitu aja sampe dipecat,” tulisnya.

Dalam laman Facebook-nya itu, Raja juga memohon maaf atas kejadian yang membuat ramai di media sosial tersebut. Ia mengaku heran kenapa hal itu bisa terjadi.

Posisi saya jadi disalahkan cuma karena pemilik mobil harus bertanggung jawab atas kelalaian pekerjannya. Saya Raja Sapta Aji mohon maaf atas ketidaknyamanan yang diperbuat oleh supir saya,” ketiknya.

Lebih jauh, Raja memaparkan bahwa dirinya saat kejadian sedang tidak berada di Jakarta. Ia pun menyesalkan adanya keramaian di medsos lantaran mobilnya yang melawan arah disebarluaskan tanpa berbicara langsung dengan supir mobil saat kejadian.

Lain kali diajak ngobrol juga.. jangan cuma diphoto baru ngomong yang aneh-aneh,” kata Raja. Bagaimana dengan polisi? Menurut UU Lalu Lintas, kendaraan yang sengaja lawan arus bisa dikenakan denda sebesar satu juta rupiah. Ini jumlah yang sangat kecil bagi pelaku, tapi hukum ya tetap hukum. (rz)