Namun, lanjutnya, yang terjadi dalam sistem demokrasi, penguasa justru meninggalkan ulama dalam proses menetapkan kebijakan-kebijakan negara. “Serta sangat membatasi peran ulama dalam amar ma’ruf nahi mungkar dengan dikeluarkannya undang-undang dan perppu,” tukas Ustadz Aam.
Untuk itu, para ulama dan asatidz yang hadir sepakat menyatakan sikapnya sebagai berikut:
1. Menghentikan penganiayaan dan pembunuhan serta lindungi ulama.
2. Mengajak umat untuk Menjaga para ulama dalam berdakwah
3. Hanya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah, ulama kembali terlindungi jiwa, kehormatanya, kemuliaanya dan kembali ke khithahnya sebagai pewaris para nabi.
4. Kepada kaum muslimin untuk merapatkan barisan kepada para ulama berjuang menegakan syariat dan khilafah serta tidak tunduk kepada penguasa.
Mereka yang berijtima’ juga menyampaikan bahwa oenyataan sikap ini adalah sebagai respon dari para ulama Garut terhadap kejadian kriminalisasi dan penganiayaan yang dialami ulama yang saat ini kerap terjadi khususnya wilayah Jawa Barat.(kl/sw)