KH. Cholil Nafis: Islam Membolehkan Demonstrasi…

“Jadi substansi menyampaikan pendapat di zaman Rasul itu ada, tetapi dengan cara di jalanan, kumpul di jalanan, tentu tidak ada di zaman itu,” ucap pendiri Yayasan Investa Cendekia Amanah itu.

Sebab, ruang bertemu atau ruang menyampaikan pendapat di zaman Rasulullah dan sahabat itu mudah. “Seperti halnya kita mengajukan kepada DPR untuk bertemu menyampaikan pendapat, kalau itu dipermudah dan bisa dialog, tentu tidak akan ada demonstrasi di jalanan,” ujarnya.

Kiai Cholil berpandangan, orang berdemonstrasi di jalanan karena tidak bisa menyampaikan langsung aspirasinya kepada pemerintah maupun DPR. Dengan begitu, mereka turun ke jalan.

“Sebetulnya tanpa di jalanan, ketika bisa dengan dialog, itu akan lebih baik. Tidak semua persoalan dilakukan dengan unjuk rasa, tetapi bisa saja dengan iklim musyawarah,” katanya.

Tentu saja, dalam hal menyampaikan pendapat itu harus dilakukan dengan cara yang santun dan tepat sasaran, yakni kepada siapa harusnya pendapat itu disampaikan. Pendapat itu juga harus disampaikan secara konstruktif.

“Tidak merusak bangunan, bakar-bakar, apalagi sampai kerusuhan, tentu ini tidak boleh,” ujarnya. (Rol)