Eramuslim.com – Polemik kenaikan bantuan dana parpol yang dianggarkan Pemprov DKI masih berlanjut. Saling lempar tanggung jawab soal siapa yang pertama kali mengusulkan kenaikan dana parpol yang semula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar itu pun terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu mengecek sebab anggaran dana parpol itu naik fantastis. Ternyata setelah ditelusuri, kenaikan bantuan dana parpol di APBD 2018 itu berasal dari bantuan dana parpol di APBD-P 2017 yang diteken oleh gubernur sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat.
Tapi Djarot saat dikonfimasi membantah menaikkan dana parpol dari Rp 1.000 per suara sesuai ketentuan pemerintah pusat, menjadi Rp 4.000 per suara. Djarot bahkan dengan tegas menolak anggaran yang ‘tak rasional’ di APBD-P DKI.
“Waktu itu DPRD mengajukan misalnya biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan,” tutur Djarot, di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12).
Benarkah Djarot tak mengetahui soal kenaikan dana parpol itu?
Penelusuran kumparan (kumparan.com) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, terdapat rincian kenaikan bantuan dana parpol dari Rp 1,8 miiliar menjadi Rp 17,7 miliar.
Angka itu tercantum dalam lampiran Perda Perubahan APBD 2017 dengan judul tabel Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Dalam Perda tersebut tertera tanggal pengesahan yang ditekan oleh Djarot, yakni pada 13 Oktober 2017, tiga hari sebelum Anies dilantik menjadi gubernur.
Dengan demikian, Djarot sebenarnya telah menyetujui kenaikan bantuan dana parpol yang semula Rp 108 per suara, menjadi Rp 4.000 per suara. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan, kenaikan dana parpol semestinya hanya naik menjadi Rp 1.000 per suara.(kl/pi)
Masih mau ngeles?