Eramuslim.com -Dalam beberapa waktu terakhir pemerintah seperti terlihat panik. Pertandanya dapat dilihat dari berbagai kebijakan dan rencana kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan berikut ini. Yang membuat kita geleng-geleng kepala.
Pertama adalah kebijakan pajak berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2018. PMK ini menyatakan bahwa kantor pajak dapat menentukan penghasilan atau omset peredaran bruto atas dasar gaya hidup dari data-data yang tersedia, seperti data tabungan perbankan, hipotek perbankan, dan pemakaian kartu kredit (credit card).
Jadi, pemerintah dapat mengawasi transaksi pembayaran telpon, listrik, pembelian tiket pesawat, pinjaman bank, angsuran bank, pembelian rumah, pembelian mobil, dsb. Otoritas pajak juga sudah seperti intelejen yang dapat menebak dan memprediksi nilai ekonomi usaha wajib pajak, bukan lagi hanya berdasar laporan keuangan wajib pajak.
Kedua adalah kebijakan PMK No 19 tahun 2018. Dalam aturan yang merupakan penambahan dari aturan sebelumnya (PMK No 70 tahun 2017) ini, data warisan milik pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Ditjen Pajak. Berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemiliki harta sudah meninggal.