Eramuslim – Peneliti Ekonomi Politik, Salamuddin Daeng mengatakan bahwa saat ini kelistrikan tidak lagi dikuasai negara sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 ayat 2 UUD 1945, bahwa : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Salamuddin menjelaskan tafsir penguasaan negara yang pernah dijabarkan oleh Mahkamah Konstitusi meliputi pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthondensdaad).
“Dengan demikian maka negara menguasai ketenagalistrikan dalam seluruh aspek. Maksudnya adalah agar terpenuhinya hajat hidup orang banyak dan terjamin keselamatan bangsa dan negara,” ujarnya secara tertulis, Rabu (29/11).
Namun sayang tegasnya, fakta yang terjadi sekarang malah sebaliknya. PLN yang seharusnya mempunyai peranan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, malah ‘dipaksa’ membeli daya dari pembangkit swasta (IPP).
Dengan cengkraman itu, bisnis PLN menjadi terganggu. Pada akhirnya melalui BUMN itu, semua beban dilimpahkan kepada masyarakat selaku konsumen.
“Pembangkit listrik PLN dibangun swasta melalui EPC dengan harga sangat mahal, pada saat yang sama subsidi dicabut oleh pemerintah, listrik di jual ke masyarakat dengan harga tinggi, listrik token di jual oleh pihak swasta dengan margin keuntungan yang besar. Jadi sejatinya negara tidak lagi menguasai listrik,” pungkasnya. (Akt/Ram)