“Saya harap Senin pekan depan berkasnya sudah bisa diserahkan ke Mahkamah Agung,” ucap Hakim Mulyadi sambil menutup sidang.
Ahok divonis dua tahun penjara pada Mei 2017 lalu dalam kasus penodaan agama.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung pada 2 Februari dan menggunakan Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) huruf c sebagai dasar mengajukan peninjauan kembali.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa permintaan peninjauan kembali dilakukan apabila putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tim kuasa hukum Ahok berharap agar peninjauan kembali dapat diterima sehingga Ahok bebas dari penjara dan dapat memulihkan nama baiknya.
Sementara itu Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengawal kasus Ahok, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menilai PK merupakan hak Ahok. Tapi, masyarakat dan umat Islam untuk menyuarakan penolakan atas PK tersebut. Hak setiap warga negara juga menyatakan pendapat, menggalang aksi melakukan penolakan PK atas kasus penodaan agama yang telah dilakukan oleh Ahok.
“Tentang PK Ahok sebagai sebuah proses saya kira itu adalah hak Ahok, Mahkamah Agung dan dunia peradilan,” ungkap Ustaz Bachtiar Nasir kepada wartawan, Minggu (25/2) sore. (Aa/Gr/Ram)