Eramuslim – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali dengan agenda pembacaan memori terkait kasus penodaan agama atas terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin.
Hakim Mulyadi memimpin jalannya sidang sebagai ketua hakim dan didampingi oleh dua hakim anggota yakni Salman Alfaris dan Tugianto.
“Memori dianggap dibacakan,” kata Hakim Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/02).
Meski Ahok tidak menghadiri persidangan dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yakni Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha, namun menurut Hakim Mulyadi, itu bukan masalah sebab sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Dalam poin 3a SEMA tersebut, lanjut Hakim Mulyadi, disebutkan bahwa permintaan peninjauan kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatangan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh kuasa terpidana.