Eramuslim – Sebuah toko roti ternama, BreadTalk, ramai diperbincangkan masyarakat setelah beberapa hari yang lalu beredar sebuah rekaman video yang menampilkan sepasang tikus di salah satu gerai tokonya.
Video yang langsung tersebar di media sosial mulai dari instagram hingga youtube menyebabkan kehigienisan produk roti yang namanya cukup tenar ini dipertanyakan.
Video ini langsung mendapat tanggapan dari netizen. Toko roti yang bernaung di bawah BreadTalk Group Limited asal Singapura ini langsung menuai kritikan.
Atas kejadian ini, direktur LPPOM MUI Dr.Ir Lukmanul Hakim mengingatkan pentingnya kewajiban sertifikasi halal dalam sebuah produk apapun.
“Selama ini memang BreadTalk belum memiliki sertifkasi halal,” ungkap Lukmanul di Jakarta, Selasa (6/2), lansir Republika.
Menurutnya, pelaku usaha harus terlebih dulu mendaftarkan produknya ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memiliki sertifikasi halal. Langkah ini penting sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada Oktober 2014.
Berdasarkan Pasal 21 UU JPH bahwa lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal.