Sementara itu, syarat berkelakuan baik baru terpenuhi apabila tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bukan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
Khusus untuk Dandung dan Hardy, pemberian remisi sudah disesuaikan dengan PP No.99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi koruptor, narkoba, dan teroris serta mendapat pertimbangan KPK.
Diketahui, dari 15.748 narapidana dan tahanan beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 9.333 narapidana dan tahanan mendapat remisi Hari Raya Natal 2017. Sebanyak 175 narapidana mendapatkan remisi bebas.
Sedangkan 9.158 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.
Dari 9.158, sebanyak 2.338 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari. Kemudian, 5.895 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, 745 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 180 narapidana lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.(kl/rol)