Penghapusan status BUMN atas 3 BUMN tambang tentu akan menghilangkan aset negara kedepan karena sesuai Undang-undang BUMN dinyatakan bahwa Anak usaha BUMN bukanlah BUMN dan keuangannya tidak dihitung sebagai keuangan negara. Kontrol negara pun akan lepas dan hanya ada kontrol BUMN. Kecuali kepada anak usaha BUMN yang medapat penugasan dari pemerintah.
Penyerahan aset dikelola swasta, penjualan aset, menggadaikan aset, atau apapun judulnya, tetap saja itu melepaskan hak negara didalmnya. Belum lagi nasib para pekerja BUMN yang mengelola aset tersebut tersebut bandara, jalan tol dan pelabuhan, bukankah status karyawan BUMN mereka akan hilang? Atau jangan-jangan nanti nasib mereka akan kritis karena dikurangi jumlahnya oleh pengelola baru. Diberhentikan atau di PHK. Apakah semua ini sudah dipikirkan pemerintah secara matang? Atau pemerintah jangan-jangan tidak perduli dengan semua itu yang penting dapat uang untuk membiayai pemerintah.
Pak Presiden, berhentilah menjual bangsa ini, jangan jual Indonesia, karena negeri ini bukan milik kita, tapi titipan anak cucu negeri ini. (It/Ram)
Oleh; Ferdinand hutahaean
Penulis Adalah Pimpinan Rumah Amanah Rakyat