Pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi ketetapan pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi yang telah mengumumkan secara resmi bahwa untuk tahun yang akan datang, penyelenggaraan haji harus menggunakan paspor internasional (paspor hijau), dan tidak lagi menggunakan paspor khusus (paspor coklat).
"Kalau kita mematuhi ketetapan itu, kita bisa tidak berhaji, karena tidak diberi visa. Jalan satu-satuya kita meminta kepada pemerintah Arab Saudi, kita memohon supaya diberikan tenggang waktu," kata Menteri Agama M. Maftuh Basyuni usai rapat kerja dengan PAH III DPD RI, di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi, terkait permintaan tenggang waktu agar pemerintah Arab Saudi tidak serta merta memberlakukan paspor internasional pada musim haji 1430 Hijriah/2009.
"Sangat sulit untuk merevisi UU Penyelenggaraan Haji tahun ini, karena DPR sendiri sudah dihadapkan oleh pemilu, kemungkinan ya … tahun 2010," ujar Maftuh.
Ia menjelaskan, ada dua UU yang antara lain membahas masalah tentang paspor, satu UU tentang keimigrasian, dimana disitu disebukan bahwa paspor itu ada empat macam yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan paspor haji. Kemudian ada lagi UU No.13/2008 yaitu tentang penyelenggaraan ibadah haji, kedua UU itu mengharuskan bagi warga negara yang haji menggunakan paspor khusus, paspor haji. "Hal itulah yang menjadi permasalahan kita," tambahnya.
Karena itu, Menag berharap, pemerintah Arab Saudi bisa memaklumi permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia terkait aturan keimigrasian itu, dan memberikan waktu untuk menyesuaikan ketetapan yang telah dibuat.
Maftuh menambahkan, banyak yang perlu disesuaikan untuk memberlakukan penggunaan paspor hijau dalam penyelenggaraan haji ditahun-tahun mendatang.
"Prosedur mengurus paspor hijau lebih sulit ketimbang paspor coklat, disamping itu juga biaya pembuatan yang perlu dikeluarkan tidak sedikit," tandasnya. (novel)