Pemerintah secepatnya akan membentuk lembaga akreditrasi halal, sehingga tidak harus ke luar negeri untuk memperoleh sertifikasi terhadap produk halal yang beredar di tanah air, terutama yang berasal dari luar negeri.
"Sertifikat perlu dikukuhkan oleh lembaga akreditasi halal, itu harus dibentuk, "katanya di sela-sela Seminar Nasional Produk Halal, di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu(27/2).
Menurutnya, kenyamanan mengkonsumsi produk halal terutama produk pangan sangat diharapkan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, oleh karena itu lembaga akreditasi sangat diperlukan.
"Sertifikasi halal yang ada bersifat universal dimasing-masing negara. Kalai lembaga akreditasi sudah terbentuk dimasing-masing negara, maka hasil sertifikasi itulah yang paling diakui, "ujarnya.
Anton menyatakan, tidak adanya lembaga akreditasi halal di Indonesia, masih terdapat ketidakpastian bagi masyarakat muslim dalam mengkonsumsi produk pangan dan kosmetika.
"Kalau ada label halal dari Thailand, konsumen jadi bingung, bener nggak niy halal, masih muncul keragu-raguan, "tukasnya.
Sebelum, Mentan pernah mengatakan, saat ini lembaga akreditasi sertifikasi produk halal masih di tangani Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -MUI), ke depan diperlukan lembaga tersendiri, tanpa menghilangkan keberadaan Komisi Fatwa MUI.
"Masalah halal tidak sama dengan mutu pangan. Produk pangan ada ukurannya kalau halal tidak bisa diukur obyektif, ini diperlukan komisi fatwa, "imbuhnya.
Lebih lanjut Anton menegaskan, hasil pemeriksaan dari lembaga akreditasi sertifikasi halal tersebut, nantinya tetap diketahui dan disahkan Komisi Fatwa MUI. (novel)