Pemerintah Indonesia memandang permintaan pengampunan (grasi) terhadap tujuh orang warga Australia, terdakwa kasus penyelundupan heroin yang dikenal sebagai kelompok “Bali Nine” bukan sesuatu yang berlebihan, sebab keputusan akhir tetap ditentukan oleh proses hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Deplu Desra Percaya dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (8/9). "Hal yang wajar bagi setiap negara jika ada ada warga negaranya yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri meminta pengampunan, Jaksa Agung sudah berpendapat begitu," ujarnya.
Menurutnya, apa yang diminta oleh pemerintah Australia itu merupakan permintaan dengan landasan kemanusian, bukan permohonan secara hukum.
"Seperti kita lihat hukum itu dijatuhkan oleh Supreme Call, satu badan di luar institusi pemerintah, dan dalam hal ini pemerintah tidak mempunyai hak untuk mengintervensinya," tegas Desra.
Sebagaimana Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tujuh dari sembilan terdakwa kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Australia ke Bali yang dikenal dengan kelompok "Bali Nine" ini, sedangkan dua terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan mati bagi tujuh terdakwa itu diambil dalam rapat musyarawah hakim yang diketuai Iskandar Kamil pada 16 Agustus 2006 dan 31 Agustus 2006. MA menilai kejahatan kelompok "Bali Nine’ sebagai kejahatan berat yang terorganisir. (novel)