Pemerintah Indonesia meminta agar diberi akses kekonsuleran untuk memantau hak-hak individu dari Hambali alias Encep Nurjaman tersangka teroris Warga Negara Indonesia, yang dalam waktu dekat akan menjalani proses pengadilan di Amerika Serikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (8/9). "Setidaknya kalau ada pengadilan, tentunya pengadilan fair trial dan kebutuhan dasar tetap terpenuhi, saat ini sudah terlihat ada kejelasan Hambali masih hidup dan sudah ada kepastian langkah selanjut," katanya.
Menurutnya, pemerintah menyambut baik kepastian tentang keberadaan Hambali tersebut, meski demikian pihaknya tidak akan berspekulasi untuk mencoba mengadili Hambali di Indonesia.
Lebih lanjut Desra menegaskan, pemerintah Indonesia khususnya kepolisian dan intelijen akan bekerjasama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk menindaklanjuti masalah ini.
Mengenai keraguan dari keluarga bahwa Hambali adalah Encep Nurjaman, Ia menyatakan sampai saat ini pihak Deplu belum menerima permintaan resmi dari keluarga untuk difasilitasi agar dapat bertemu dengan Hambali.
“Kami belum mendengar atau menerima permintaan seperti itu dari pihak keluarga mereka,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah AS sudah memutuskan akan mengadili Hambali bersama 13 orang tersangka teroris lainnya. Namun sampai saat ini Komisi Militer masih menunggu keputusan dari Kongres AS, untuk mengadili Hambali di pengadilan militer. Hambali sampai kini masih mendekam di tahanan Guantamano. (novel)