Pengamat Ekonomi INDEF Imam Sugema menyatakan, penjajahan ekonomi yang terjadi di tanah air telah berevolusi sesuai dengan zamannya, saat ini penjajahan itu sudah tidak dilakukan oleh raja-raja lagi, tetapi melalui penguasaan ekonomi, sehingga membuat masyarakat menjadi lemah secara ekonomi.
"Pandangan tidak apa-apa BUMN dijual, kan kita bisa memperoleh pendapatan dari pajak, gak apa-apa menjual BUMN yang penting bisa tetap mempekerjakan rakyat. Kita selalu dicekokik esensi kapitalisme, untuk melegalkan keberadaannya, " ujarnya dalam Talk Show bertajuk "Bangkit Menuju Indonesia yang Lebih Baik" yang diselenggarakan DPP Hizbut Tahrir Indonesia, di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis(22/5).
Menurutnya, kesalahan persepsi dalam mengelola manajemen perekonomian bangsa ini telah membuat masyarakat menjadi lemah, bahkan bersikap kurang perhatian terhadap aset-aset yang masih dimiliki oleh negara, seperti PLN dan Pertamina hingga kini hasil audit asetnya belum selesai.
Namun, lanjut Imam, di tengah kekacauan birokrasi dan manajemen perekonomian, Indonesia patut bersyukur masih terjamah invisble hand, untuk bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
"Kita harus bersyukur Indonesia adalah negara serba terbatas, dengan pemimpin yang seadanya, birokrasi yang amburadul, tapi bisa berkembang karena bantuan Tuhan, " ungkapnya.
Sementara itu, Ketua An Nashr Institute Munarman menilai, perkembangan bidang hukum di Indonesia justeru kian buruk, hal ini terlihat dari berbagai produk perundang-undangan di bidang ekonomi dibuat berpihak pada kepentingan asing.
"Kita tahu UU Sumber Daya Air (SDA), itu sangat liberal bagaimana air yang ada di Indonesia itu dibagi-bagikan kepada perusahaan swasta, pengalihan PDAM ketangan perusahan asing, kemudian UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) itu juga sangat liberal membenarkan perusahaan asing mengeruk kekayaan alam tanpa kontrol dari pemerintah. Kemudian yang terakhir UU Penanaman Modal yang menyamakan persaingan dan kompetisi antara pemodal kuat dari luar negeri dengan pemodal lemah dari dalam negeri. Dari sektor ekonomi hampir semuanya UU justru lebih parah, kembali ke zaman liberal, maka disebut neoliberaslisme, " jelasnya.
Sedangkan dari aspek hukum pidana dan perdata, Menurut Munarman, Indonesia masih memakai KUHP peninggalan Belanda sebagai hukum positif, sementara Belanda saja sudah tidak menggunakannya lagi. (novel)