Indonesia Kecolongan Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel ke China Sejak 2021, Luhut: Kita Cari Siapa yang Ekspor

eramuslim.com – Indonesia kecolongan dengan penjualan “tanah air” dalam bentuk ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel ke China. Diduga praktik ilegal ekspor bijih nikel ke China telah berlangsung sejak tahun 2021.

Pengungkapan praktik ekspor ilegal bijih nikel ke China didasarkan pada hasil endusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, terjadi ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel dari Indonesia ke China.

Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020. Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkap adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton.

“Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Menanggapi adanya ekspor ilegal bijih nikel ke China yang dibongkar KPK, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.

Namun, Luhut mengaku mendukung upaya KPK menindaklanjuti temuan ekspor bijih nikel ilegal itu. Apabila benar dinyatakan sebagai tindakan ekspor ilegal, dia meminta oknum yang melakukan ekspor ilegal bijih nikel dapat segera dipidanakan.

“Ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor. Bisa kita pidanakan,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang tengah diselidik KPK.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar