Indonesia Diminta Galang Solidaritas Internasional untuk Pakistan

Pemerintah Indonesia diminta untuk membangun solidaritas internasional untuk menentang pemberlakuan keadaan darurat di Pakistan. Hal ini sehubungan dengan posisi Indonesia sebagai ketua Dewan Keamanan PBB dan anggota Dewan HAM PBB.

Demikian pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh LSM Kontras dan HRWG yang secara tegas mengecam keputusan Presiden Pakistan, Perves Musharraf yang mendeklarasikan Pakistan dalam keadaan bahaya pada 4 November lalu.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia segera menyatakan ketidaksetujuannya terhadap apa yang terjadi di Pakistan, dan sesegera mungkin membangun solidaritas internasional untuk menentang pemberlakuan keadaan darurat di Pakistan, terutama untuk segera mengembalikan kebebasan media, membebaskan para aktivis dari kelompok oposisi dan para pekerja HAM di Pakistan, " kata Kepala Divisi Impunitas Kontras Haris Azhar.

Pihaknya menyayangkan, sikap pemerintah yang menyatakan masalah Pakistan adalah urusan dalam negeri, karena masalah tersebut dinilai merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi, bukan hanya di Pakistan tapi di kawasan Asia.

LSM yang konsen dengan masalah HAM itu juga mengecam kondisi pasca diberlakukannya keadaan darurat, di mana Musharraf dinilai hanya menggunakan status itu untuk melakukan penahanan bagi musuh politiknya, bahkan menghentikan operasi media-media di Pakistan, terutama media swasta.

Haris menyatakan, tindakan anti-kritik yang ditunjukkan Presiden Musharraf merupakan sikap sepihak pemerintahan yang justru dengan gampang menuduh ektrimis dan teroris terhadap kelompok tertentu.

"Demokrasi, hak untuk hidup, peradilan yang adil, menentukan nasib dan kebebasan bicara dan berkumpul adalah hak yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari semua orang, "tegasnya.

Karenanya, Indonesia diminta untuk membangun solidaritas internasional karena setiap negara memiliki kewajiban mengingatkan, bahkan mengambil tindakan jika ada kegagalan dalam menjalankan "duty to protect" (tugas melindungi) terhadap hak-hak dasar warga negara di mana Keadaan Darurat diberlakukan. Di mana hak warga negara di Pakistan telah dilanggar.(novel)