Eramuslim.com – Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji yang pada Minggu (7/5) sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi. Hal ini dikatakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 orang,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/5).
Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama saat ini masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi perihal penambahan kuota tersebut dan akan segera membahasnya dengan DPR.
Di samping itu, Kemenag juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” kata Menag Yaqut.
Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota calon haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.
Masih ada 14.356 orang yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
“Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” ujar Menag.
Bersamaan dengan itu, kata dia, Kemenag segera melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jamaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan,” kata dia.
Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.
(Fajar)