Indonesia akan Pindahkan Mahasiswa Lembaga Pendidikan yang Belum Terakreditasi di Pakistan dan Yaman

Kedutaan Besar RI di Pakistan dan Yaman bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Keimigrasian akan memindahkan mahasiswa Indonesia yang belajar pada lembaga pendidikan yang tidak memiliki akreditasi dan mempunyai kecenderungan bergaris keras, menyusul rencana pemerintah Pakistan untuk memulangkan sebanyak 87 mahasiswa Indonesia yang belajar di Pakistan dan sekitar 1.000 orang mahasiswa yang berada di Yaman, dalam upaya kedua negara itu memerangi aksi terorisme.

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam pernyatan pers akhir tahun, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jum’at (6/1).

“KBRI akan melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat untuk menyalurkan mereka kepada lembaga pendidikan yang memiliki akreditasi dan diakui oleh pemerintahan di sana,” katanya.

Menurut Hasan, langkah ini sudah diambil oleh pihak perwakilan RI baik di Pakistan maupun di Yaman dan jika mahasiswa tersebut tidak setuju dan tetap ingin belajar pada lembaga pendidikan yang disinyali beraliran garis keras, pemerintah akan meminta mahasiswa tersebut pulang ke Indonesia.

Ia menegaskan, pemerintah Yaman saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan terorisme, oleh karena itu pemerintahan Yaman mengeluarkan larangan keras bagi mahasiswanya dan mahasiswa asing menuntut ilmu pada lembaga pendidikan yang menganut paham garis keras.

Menlu menambahkan, pemerintah Pakistan dan Yaman tidak menetapkan batasan waktu untuk memulangkan mahasiswa asing yang belajar pada lembaga pendidikan yang tidak terakreditasi, berarti perwakilan RI masih mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini dengan lebih baik. (novel)