Imparsial: Dua Penandatangan Surat Edaran di Tolikara Itu Yang Harus Tanggungjawab

1dEramuslim.com – Pengusutan hukum dalam kasus aksi teror GIDI terhadap jamaah sholat ied dan pembakar Masjid Baitul Muttaqin di Tolikara, menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti sangat mudah. Pengky menegaskan, dua orang yang menandatangani  surat edaran GIDI itulah yang harus menjadi titik awal proses hukum dan harus dimintai pertanggungjawabannya.

“Pembuat surat yang diduga pimpinan umat (yang harus diberikan sanksi),
bukan umatnya,” kata Poengky (22/7). Poengky menilai, yang seharusnya dihukum adalah pelaku pembuat dan penyebar surat. Pasalnya, dalam surat tersebut jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM) karena melarang orang lain melakukan aktivitas keagamaan di Tolikara.

Menurutnya, setiap perbuatan yang mengakibatkan kekerasan harus dihukum. Dampaknya sampai pada menghalangi orang untuk beribadah, merusak rumah ibadah, merusak rumah, kios yang berujung terhentinya mata pencaharian orang adalah pelanggaran hukum dan HAM.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat lebih mendukung aparat pemerintah untuk mengungkap dan menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab dalam membuat surat tersebut secepatnya. Selain itu, patut diungkap maksud dari pembuatan surat yang ditandatangani pimpinan jemaat GIDI di Tolikara itu.

Pelaku pembuat surat itu yang harus diproses hukum. Perbuatannya sudah mengakibatkan terjadinya rentetan aksi kriminal yang dilakukan para jemaat GIDI. Tentu tanpa tertulisnya pelarangan itu, insiden kekerasan tersebut tidak akan pernah terjadi.(rz)