Eramuslim.com – Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/12).
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi sekurangnya 49 Warga Negara Taiwan dan satu WN RRCÂ terkait tindak pidana kejahatan siber yang dilakukan di Indonesia, juga pelanggaran Pasal 116 dan 123 hur a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diyakini, ribuan bahkan ratusan ribu orang-orang seperti itu yang telah masuk Indonesia secara ilegal dan melakukan berbagai kejahatan dari negeri ini. Dari sumber-sumber redaksi di wilayah Jakarta kota, ribuan orang-orang Cina ilegal didatangkan dengan diselundupkan lewat Kalimantan dan Riau, lalu ditampung di dalam ruko-ruko yang begitu berjejal di wilayah Jakarta Utara dan Barat, lalu diberi kartu identitas dengan menyogok aparat setempat, lalu dipekerjakan di wilayah Jakarta dan kemudian “diekspor” ke daerah-daerah lainnya. Sangat mungkin, dengan modus seperti inilah kita melihat dari ke hari sepertinya kian banyak orang-orang Cina membanjiri Indonesia. (ts)