Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk Cadangkan Data Sejak April 2024

Server Kemenkominfo Alami Gangguan, Imigrasi Sebut Tetap Layani Perlintasan  dan Permohonan Paspor - Tribuntangerang.com

Eramuslim.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pencadangan data pada Pusat Data Nasional (PDN) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak April 2024.

Menurutnya, ada sekitar 800 data yang diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo.

Silmy menjelaskan dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, bahwa dari 800 file, hanya 200 yang didukung oleh PDN.

Pada bulan April, Ditjen Imigrasi telah mengirim surat kepada Kominfo untuk meminta pencadangan data dan dibuatkan replika. Namun, permintaan tersebut tidak direspons oleh Kominfo.

File kita itu ada 800 yang secara PDN ada back up-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta back up dibuatkan replika bulan April,” ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Hal ini mendorong Silmy untuk meminta jajarannya agar tetap memperbarui pencadangan data secara internal melalui Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

Silmy menekankan bahwa meskipun mereka telah meminta replika pada bulan April dan tidak mendapatkan respons, mereka tetap menyiapkan pencadangan di Pusdakim.

Ia menjelaskan bahwa Imigrasi meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah beberapa waktu diperiksa, tidak ditemukan data cadangan yang seharusnya dikelola PDN.

Silmy menyatakan bahwa mereka baru mengetahui hal tersebut setelah mengirim surat, dengan asumsi bahwa PDN akan menyediakan mirror data.

Meskipun demikian, Silmy menyampaikan bahwa persoalan pencadangan data telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim. Ia menambahkan bahwa saat ini pelayanan keimigrasian telah berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala.

Sebelumnya, pada Kamis (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa ia akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

Budi Arie menegaskan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6), bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya. Namun, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.

Budi Arie menambahkan bahwa dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti sebelumnya.

(fajar)

Beri Komentar