Eramuslim – Majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Hakim Roni Erry Saputro SH. MH, memutuskan akan menyurati Presiden RI Jokowi selaku atasan Menteri KemenhumKam Yasonna agar dapat menghadiri sidang gugatan pembubaran Badan Hukum ILUNI UI berikutnya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Ketua Tim Advokasi Badan Hukum ILUNI Untuk Keadilan, Dedi Suhardadi SH, SE, mengatakan pihak ILUNI UI telah taat terhadap aturan yang ada dengan memajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Namun dengan ketidakhadiran 3 kali berturut-turut dalam persidangan menunjukkan pemerintah in casu Kemenkumham tidak memiliki komitmen dalam penegakan hukum,” ujarnya melalui rilis, Selasa (16/1).
Anggota Tim Advokasi lainnya, Fuad Abdullah SH, M.Si, mengatakan bahwa sekalipun ketidakhadiran Menkumham RI selama 3 (tiga) persidangan berturut turut masih memungkinkan untuk hadir dengan panggilan melalui atasannya in casu yaitu Presiden RI berdasarkan Pasal 72 UU tentang PERATUN.
“Ketidakhadiran Menkumham RI selama tiga kali persidangan mencerminkan kesadaran hukum yang rendah oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI,” tukasnya.
‘Mengapa harus menunggu tiga kali dan apalagi harus dipanggil melalui atasannya yakni Presiden?,” imbuh Fuad.
Fuad pun meminta kepada Presiden apabila telah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta perihal pemanggilan terhadap Menkumham agar dapat menghadiri persidangan yang dijadwalkan sebagaimana surat yang akan dikirimkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (swa)