Ilham Bintang: Telegram Kapolri Salah Alamat Kalau Ditujukan Kepada Media Pers

“Tapi tidak ada salahnya wartawan atau sekalian organisasi media pers mengklarifikasi Telegram itu kepada pihak polisi. Supaya lebih terang, dan  tidak disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” tegasnya.

Ilham Bintang mengingatkan bahwa UU Pers tidak memiliki PP dan Permen yang bisa ditasirkan oleh eksekutif. Beda dengan UU Pers sebelumnya, yaitu UU Pokok Pers, yang tafsirnya sekehendak penguasa.

“Desain UU Pers memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri. Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers,” tegasnya.

Sementara menanggapi butir Telegram yang menyebut larangan menyiarkan tindakan polisi yang arogan, Ilham menegaskan bahwa bagi pers tindakan itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi.

“Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan,” tegasnya.