Ilham Bintang: Telegram Kapolri Salah Alamat Kalau Ditujukan Kepada Media Pers

Eramuslim.com – Penerbitan Surat Telegram Kapolri yang  mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik menuai polemik di masyarakat.


Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 April 2021. Telegram berisi 11 poin itu ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Poin yang kontroversial adalah adanya larangan bagi media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang berkeyakinan bahwa telegram itu bukan ditujukan kepada media pers.

Melainkan kepada media-media Polri yang selama ini bekerja sama dengan stasiun TV, seperti program 86, Buser dan sebagainya.

“Jadi, menurut saya bukan untuk media pers. Kalau pun dimaksudkan untuk media pers, saya harus mengatakan itu salah alamat,” tuturnya kepada redaksi, Selasa (6/4).

Ilham Bintang mengurai bahwa keberadaan pers di tanah air dipayungi UU 40/1999 tentang Pers yang merupakan bagian dari produk reformasi. Sementara derajat telegram Kapolri di hirarki hukum Indonesia berada jauh di bawah UU Pers.

Sehingga mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti telegram Kapolri bisa mengalahkan  UU yang berada di atasnya.