Intervensi Khutbah, FPI Siap Laporkan Bawaslu

“Bawaslu harus betul-betul selektif, yang mana mengacu pada unsur SARA seperti Viktor Laiskodat itu harusnya didiskualifikasi (dari pencalonannya dalam Pilkada).Dan itu memang kerjaan Bawaslu untuk segera menindak Viktor Laiskodat yang nyata menyinggung unsur SARA,” tambahnya.

Selain itu, kata Novel, alasan lain kenapa bukan menjadi wewenang Bawaslu untuk mengatur khotbah karena tempat ibadah, kususnya masjid di Indonesia kebanyakan didirikan oleh masyarakat. Bukan didirikan oleh pemerintah.

“Beda dengan di Arab Saudi yang mendirikan itu (tempat ibadah) semua pemerintah. Mereka berhak mengatur siapa sebagai penceramah, siapa khotib yang berkhotbah dan materinya. Kalau di Indonesia mereka gak bisa diatur,” tambahnya.

Jika Bawaslu tidak segera menarik ucapannya tersebut, lanjut Novel, pihaknya akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu, kata Novel, telah menyalahi wewenang dan tugas pokoknya, khususnya ikut campur dalam urusan dakwah.

“Secepatnya (akan melaporkan Bawaslu ke DKPP), kalau pernyataan Bawaslu ini masih terus digalakkan untuk bisa mengambil sikap ikut campur (mengenai materi khotbah) maka akan kita proses ke DKPP. Kepada instansi yang lebih tinggi dari Bawaslu, kita akan proses,” tambah Novel.

Sebelumnya diberitakan,Bawaslu tengah menggodok materi khotbah terkait pilkada serentak 2018. Materi disiapkan untuk memberikan wawasan pencegahan, sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik politik uang dan politisasi suku, agama, ras dan golongan (SARA) dalam pilkada. (Rol)