Intervensi Khutbah, FPI Siap Laporkan Bawaslu

Eramuslim ā€“ Ikut campur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatur materi khotbah terkait pilkada serentak 2018 menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat (Ormas).

Anggota Lembaga Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menyusun materi khotbah tersebut. Namun, Bawaslu seharusnya menindak dari pada pelaku penista agama dan yang melakukan kampanye politik suku, agama, ras dan golongan (SARA) dalam pilkada.

“Seharusnya Bawaslu tidak mengalihkan wewenangnya untuk mengawasi atau mengatur para penceramah.Seharusnya itu yang harusnya menjadi konsentrasi Bawaslu untuk mengambil tindakan (bagi pelaku penista agama dan menyinggung SARA),” ujar Novel yang juga merupakanHumas Persaudaraan Alumni 212 saat dihubungi Republika, Jakarta, Sabtu (10/2).

Menurut Novel, sikap Bawaslu seharusnya tegas dan netral. Bawaslu lanjutnya, harus benar-benar selektif dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga negara yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Novel mencontohkan kasus Viktor Laiskodat yang saat ini tengah fokus untuk maju dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018.