Iklan Judi Berserakan Dimana-mana, Kominfo telah Blokir 886.719 Situs Judi Online

 

Eramuslim.com – Beberapa tahun ini judi online semakin gencar mengiklankan di berbagai platform, termasuk media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya serius dalam memberantas masalah judi online yang kian marak.

Kominfo mengklaim telah memblokir lebih dari 800 ribuan laman judi online. “Saya langsung tancap gas memerintahkan Dirjen Atika (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan) dan jajaran untuk melakukan penanganan judi online secara cepat dan sigap karena ini menjadi keresahan masyarakat,” ujar Budi dilansir Republika pada Selasa (08/08/2023).

Higgs Domino Island menjadi salah satu dari aplikasi dan laman yang diblokir. Menkominfo Budi menegaskan bahwa aplikasi tersebut tidak lagi ada di Google Play Store maupun Apple App Store.

Pemblokiran laman dan aplikasi semacam itu telah Kominfo lakukan sejak 2018 hingga 2023. Hingga Agustus ini, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 886.719 konten judi online.

“Jadi rata-rata setiap harinya kami melakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 laman dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi gim terkait perjudian online yang serupa dengan Domino Island,” jelas Budi.

“Kami sangat menyadari penuh, upaya-upaya yang saya sebutkan belum menuntaskan permasalahan perjudian online karena setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple App Store dan Google Play Store. Oleh karena itu saya juga sudah menugaskan Dirjen Atika untuk meningkatkan meningkatkan kecepatan dalam menangani situs aplikasi dan konten yang mengandung muatan perjudian,” lanjutnya.

Setahun lalu, Dirjen Atika bahkan menemukan konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 konten judi di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

(Hidayatullah)

Beri Komentar