eramuslim.com – Ijtima Ulama memberikan syarat berupa 13 pakta integritas untuk mendukung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN). Syarat tersebut akan diserahkan oleh utusan Ijtima Ulama pada pekan ini.
“Pekan ini Insyaallah (akan diserahkan ke Anies-Cak Imin),” kata Sekretaris Steering Committee Ijtima Ulama 2023, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Aziz menyebut Ijtima Ulama akan mengutus lima orang perwakilan untuk menyampaikan pakta integritas tersebut. Adapun lima perwakilan itu yakni KH Muhyidin Junaedi hingga Habib Muhammad Alatas.
“Utusan ada 5 orang antara lain KH Muhyidin Junaedi, Habib Muhammad Alatas, dan 3 lagi masih dipilih dari peserta ijtima kemarin,” ucap Aziz.
Aziz juga membagikan surat yang berisi 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama yang akan diserahkan kepada AMIN. Dilihat detikcom, poin pertama pakta integritas itu tertulis bahwa pasangan AMIN harus menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dengan bebas dari terorisme hingga separatisme.
“Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme,” tulis poin ke-1 dalam pakta integritas Ijtima Ulama.
Ada juga syarat bahwa pasangan AMIN juga harus bersedia memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
“Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” tulis poin ke-13.
Berikut ini 13 poin lengkapnya:
1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
4. Bersedia menghormati posisi Ulama dan bersedia mentaati pendapat para Ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.