Ada kemungkinan Jalaluddin Rakhmat dipecat sebagai mahasiswa By Research program doktoral Pascasarjana UIN Alauddin. Hal itu setelah LPPI pada 3/10/13, memberikan laporan di hadapan Komisi Disiplin (Komdis) UIN Alauddin mengenai keabsahan ijazah S2 yang dipakai oleh yang bersangkutan untuk melanjutkan studi doktoralnya.
“Proses doktoral ini melanggar Statuta UIN Alauddin, Jalaluddin Rakhmat (JR) belum setarakan ijazah master. sesuai dengan keterangan DIKTI,” lapor Ust. Said, ketua LPPI Indonesia Timur.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Mendiknas RI dalam surat laporannya kepada LPPI tertanggal 14 Juni 2012, dengan nomor surat 1061/E3.2/2012, menerangkan, “Sehubungan dengan surat saudara perihal permohonan klarifikasi Ijazah Sdr. H. Jalaluddin Rakhmat lulusan IOWA State University (Master) dan Australian National University (Doktor),
bersama ini kami informasikan bahwa yang bersangkutan belum pernah melakukan penyetaraan ijazah baik Master maupun Doktornya. Dengan demikian Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi tidak memiliki data tentang yang bersangkutan.”
Dr. Marelan, SH, MH. sebagai ketua Tim penyidikan laporan LPPI pada Komdis UIN menjawab, “Laporan Bapak ini tidak main-main. Bisa kita minta rektor untuk beri sanksi PPs UIN jika ijazah terbukti tidak legal, yaitu jika dia belum menyetarakannya ke DIKTI dan studi JR bisa dihentikan. Semua Ijazah luar negeri itu harus diverifikasi di DIKTI.”
Disamping ijazah S2 Jalaluddin Rakhmat yang bermasalah, disertasinya yang berjudul “Asal-usul Sunnah Sahabat” ternyata bermasalah juga. “Banyak hadis-hadis yang dikemukakannya -dalam disertasi itu- ternyata palsu sebagaimana diungkap oleh Dr. Hamzah Harun (salah satu Tim Penguji pada Seminar Hasil JR),” papar Prof. Hasyim Aidid, Ketua Komisi Disiplin UIN Alauddin.
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)