“Sebaliknya, IHW sangat menolak keras tindakan sweeping, penggerebekan, dan expose yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang diduga menggunakan bahan baku atau bahan tambahan zat yang tidak dipergunakan untuk makanan dalam proses produksinya,” ujar Ikhsan.
“Sebaiknya mereka dibina, diberikan insentif, agar pelaku usaha tersebut beralih menggunakan bahan substitusi yang diperkenankan untuk proses produksi. Karena pelaku usaha adalah warga negara yang harus dijamin dan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai konstitusi,” tambahnya.
Untuk diketahui, Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch (IHW) merupakan lembaga advokasi yang menjadi jembatan penghubung masyarakat konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam implementasi dan law enforcement Undang-undang Jaminan Produk Halal. (Ki)