Eramuslim – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal terhadap produknya sebelum dipasarkan. Karena masa penyesuaian Undang-undang Jaminan Produk Halal akan berakhir pada tahun 2018.
“Demikian pula pelaku usaha yang produknya menggunakan bahan haram wajib mencantumkan label haram, inilah wujud negara menjamin warga negara sesuai konstitusi,” ungkap Ikhsan saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/12).
Ikhsan mengungkapkan beberapa catatan penting sebagai refleksi akhir tahun 2017. “Industri halal Indonesia berjalan di tempat, jauh tertinggal dari negara-negara lain. Pelaku usaha Indonesia belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting. Padahal kenyataannya sekarang, industri halal sedang menjadi trend global di dunia,” ungkapnya.
Ikhsan melihat bahwa pasar Indonesia pada tahun 2018 mendatang akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal, baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang di-endorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu LPPOM MUI.
“Hal ini disebabkan karena kurangnya awareness (kesadaran) dari pelaku usaha kita terhadap produk halal, serta kurangnya orientasi usaha untuk merebut pasar halal dunia,” katanya.
Karenanya, saat ini IHW sedang melakukan upaya persuasif agar para pelaku usaha melakukan sertifikasi. IHW meyakinkan bahwa setelah memperoleh sertifikasi halal maka omset penjualannya akan meroket dahsyat, karena konsumen Muslim yang saat ini ragu atas kehalalan sebuah produk akan menjadi yakin.