“Sepanjang KPK berdiri, anggota DPR, anggota DPRD yang paling banyak ditindak dari empat partai tersebut. Kenapa empat partai tersebut, karena memang secara kuantitas anggota DPR atau DPRD mayoritas berasal dari partai-partai besar tersebut, khususnya Golkar dan PDIP. Mereka paling banyak punya kader di pemerintahan,” terang Almas.
Sehingga, lanjut Almas, perbaikan tata kelola partai politik seperti restorasi terhadap UU Parpol, menurut dia, menjadi langkah penting untuk mendorong perbaikan partai. Ia pun mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo segera mendorong revisi UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).
Revisi UU tentang Partai Politik sebenarnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Tapi, dalam tiga tahun terakhir, revisi UU Partai Politik belum pernah masuk agenda Prolegnas Prioritas di DPR RI. “Pemerintah baru akan menaikan subsidi dengan hanya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 sehingga tidak menyentuh pembenahan parpol di sektor lainnya, yakni kaderisasi, demokrasi internal, trasparansi dan akuntabilitas anggaran, serta sanksi bagi parpol yang melanggar aturan.” kata Almas. (kl/rol)