Eramuslim.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa membenahi kasus-kasus korupsi yang terjadi di tubuh Polri.
Menurut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, yang bisa membenahi praktik korupsi di kepolisian hanyalah instansi itu sendiri.
“Reformasi di kepolisian itu hanya bisa diakukan oleh polisi sendiri. Kenapa, KPK tidak bisa, KPK bahkan tidak berani melakukannya,” jelasnya di Pacific Place, Jakarta, Senin (24/9).
Bahkan, saat ini KPK tercatat belum mampu menghadirkan pihak kepolisian ketika terjadi dugaan korupsi yang melibatkan institusi tersebut.
“Sekarang bahkan lebih buruk lagi situasinya. Karena kalau ada kasus kepolisian yang dipanggil oleh KPK mereka sendiri juga tidak bisa panggil,” tambah Adnan.
Padahal, KPK merupakan pihak yang diandalkan masyarakat dan ditunjuk undang-undang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“Artinya, KPK sendiri yang begitu diharapkan oleh undang-undang tidak bisa membenahi itu. Tidak bisa melakukannya,” ujar Adnan. [psid]