Wakil Koordinator ICW Danang Widiyoko menyatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dijadikan sebagai badan publik dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KIP), sehingga BUMN juga memiliki kewajiban menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, dalam rangka meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi.
"Bila dilihat dari sumber keuangannya maka BUMN itu termasuk badan publik, dan sangat dekat dengan UU KIP, " ujarnya dalam seminar Transparansi BUMN dan RUU KIP, di Jakarta Media Center, Rabu (6/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan data ICW 2004-2006 kasus korupsi di BUMN yang telah terungkap sebanyak 67 kasus.
Lebih lanjut Danang menegaskan, meskipun kasus korupsi BUMN tidak sebanyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemda dan anggota DPRD, tetapi kerugian akibat korupsi BUMN ini memiliki nilai yang paling besar, dibandingkan institusi lain.
"Jumlah kerugian negara mencapai 11, 5 trilyun, dari kasus korupsi BUMN, " imbuhnya.
Ia menambahkan, Menteri Negera BUMN Sofyan Djalil pada saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, pernah menolak usulan memasukan BUMN sebagai badan publik, sebab menurutnya BUMN sudah memiliki perangkat peraturan sendiri.
Seperti diketahui, pembahasan UU KIP sampai saat masih terus dilakukan oleh pansus DPR.(novel)