Eramuslim.com – Hakim meringankan sanksi mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19) dengan alasan mendapatkan hinaan dari masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan tersebut mengada-ngada.
“Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Kurnia mengatakan makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19,” kata Kurnia.