Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendukung segera disahkan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi Pornoaksi (APP), namun undang-undang tersebut nantinya harus tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan seperti undang-undang lainnya yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium ICMI Marwah Daud Ibrahim dalam jumpa pers, di sekretariat ICMI, Jakarta, Kamis (20/04)
"Kita mendukung diundangkannya RUU APP, tetapi harus betul seperti undang-undang lainnya, prinsip keadilan harus dihormati," katanya.
Menurutnya, Undang-undang tersebut diperlukan untuk keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, namun pro kontra tetang budaya di suatu daerah harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip toleransi.
Mengenai peredaran majalah Playboy edisi Indonesia, ia menyatakan secara prinsip ajaran Islam menganut sistem yang sederhana, jika lebih banyak mudharatnya ketimbang mafaatnya lebih baik dihindari.
"Kalau sudah tidak mengikuti prinsip hukum di Indonesia, kita harus siap untuk melarangnya," tandasnya menirukan sekretaris walikota Jakarta Utara yang sempat berdiskusi dengannya.
Dirinya mengaku, pada dasarnya ia merupakan orang yang menghargai prinsip keadilan, namun keadilan yang bertanggung jawab.
Ia menambahkan, isu mengenai RUU APP dan majalah Playboy juga akan menjadi salah satu bahan pembahasan di dalam Rapat Majelis Pimpinan Paripurna (RMPP) ICMI yang akan diselenggarakan tanggal 21-23 April 2006, di Jakarta.(novel)