Ichsanuddin Noorsy: Abaikan Aspirasi Publik, PP No.37/2006 Harus Dicabut

Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik, Ichsanuddin Noorsy menyatakan revisi PP No.37/ 2006 oleh pemerintah yang difokuskan pada masalah dana rapelan anggota DPRD dinilai tidak cukup karena masih belum memenuhi aspirasi masyarakat.

"Revisi masih belum pas, PP itu seharusnya dibuat tidak hanya memenuhi aspirasi anggota dewan. Serahkan kepada kelompok masyarakat untuk diuji, baru bisa diundangkan, " kata Ichsanuddn di Jakarta, Rabu (31/1).

Menurutnya, seharusnya PP tersebut dicabut secara keseluruhan terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengkajian mendalam terutama menyangkut kejelasan struktur biaya DPRD yang hingga kini belum ada parameter standar secara nasional.

Mantan anggota DPR itu menegaskan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memenuhi janjinya untuk merancang sistem penggajian nasional sebelum membuat kebijakan-kebijakan parsial seperti PP 37/2006 tersebut.

PP ini sebenarnya, jelas dia, hanya satu persoalan kecil di mana persoalan terbesarnya adalah ketiadaan ukuran-ukuran atau standar yang jelas terhadap sistem penggajian nasional.

Selain itu, revisi PP itu akan menganggu kinerja pemerintahan. "Ini sangat mengganggu kewibawaan dan akibatnya efektivitas pemerintah menjadi rendah, " tegasnya.

Jika hal ini terus berlanjut, tuturnya, akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan tidak hanya publik di dalam negeri, tapi juga internasional, termasuk investor asing.

"Kalau masyarakat dalam negeri saja tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah, bagaimana investor asing mau datang ke Indonesia, " imbuhnya. (dina)

Ichsanuddin Noorsy: Abaikan Aspirasi Publik, PP No.37/2006 Harus Dicabut

Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik, Ichsanuddin Noorsy menyatakan revisi PP No.37/ 2006 oleh pemerintah yang difokuskan pada masalah dana rapelan anggota DPRD dinilai tidak cukup karena masih belum memenuhi aspirasi masyarakat.

"Revisi masih belum pas, PP itu seharusnya dibuat tidak hanya memenuhi aspirasi anggota dewan. Serahkan kepada kelompok masyarakat untuk diuji, baru bisa diundangkan, " kata Ichsanuddn di Jakarta, Rabu (31/1).

Menurutnya, seharusnya PP tersebut dicabut secara keseluruhan terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengkajian mendalam terutama menyangkut kejelasan struktur biaya DPRD yang hingga kini belum ada parameter standar secara nasional.

Mantan anggota DPR itu menegaskan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memenuhi janjinya untuk merancang sistem penggajian nasional sebelum membuat kebijakan-kebijakan parsial seperti PP 37/2006 tersebut.

PP ini sebenarnya, jelas dia, hanya satu persoalan kecil di mana persoalan terbesarnya adalah ketiadaan ukuran-ukuran atau standar yang jelas terhadap sistem penggajian nasional.

Selain itu, revisi PP itu akan menganggu kinerja pemerintahan. "Ini sangat mengganggu kewibawaan dan akibatnya efektivitas pemerintah menjadi rendah, " tegasnya.

Jika hal ini terus berlanjut, tuturnya, akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan tidak hanya publik di dalam negeri, tapi juga internasional, termasuk investor asing.

"Kalau masyarakat dalam negeri saja tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah, bagaimana investor asing mau datang ke Indonesia, " imbuhnya. (dina)