Ibukota Baru Terancam Gagal

Eramuslim.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo tau Jokowi sudah memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Namun, hanya dengan memutuskan seperti itu, dasarnya tidak kuat, karena masih bisa dibatalkan. Oleh karena itu, keputusan itu harus perlu dilindungi oleh payung hukum konstitusi yang dijabarkan dalam Tap MPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam media visit ke PT Trans Digital Media, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Basarah menjelaskan, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak memberikan satu kepastian kontinuitas pembangunan nasional. Sebab, basis pembangunan yang tertuang dalam UU Nomor 25/2004 adalah visi, misi, dan program setiap calon presiden. Sehingga, ketika mereka terpilih, visi dan misi itu menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).

Ia lantas mencontohkan keputusan Jokowi memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kaltim. Seperti diketahui, lokasi ibu kota negara berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Secara resmi, Jokowi sudah menyampaikan rencana itu saat menyampaikan pidato pelantikan dalam Sidang Paripurna MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Oktober 2019.

“Kalau Jokowi berhenti dan pembangunan pemindahan ibu kota itu belum selesai kemudian berganti partai (partai politik asal presiden), muncul ego sektoral. Ngapain saya melanjutkan legasinya PDIP. Begitu presiden berikutnya tidak melanjutkan, triliunan anggaran negara akan musnah,” ujar Basarah yang juga politikus PDIP tersebut.