Eramuslim – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan merevisi Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Revisi tersebut membahas pada poin menaikkan batas minimal usia nikah.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2017 menyebutkan bahwa Kalimantan Tengah (Kalteng) mempunyai angka kehamilan tertinggi diantara provinsi lainnya pada perempuan usia 15 sampai 19 tahun yaitu 77.92 persen. Hal ini tentunya akan berdampak pada kesehatan reproduksi sang ibu yang belum siap, ditambah lagi kondisi mental kedua orang tua yang juga belum siap cenderung berujung pada perceraian dan yang terburuk pada kekerasan dalam rumah tangga.
“Salah satu upaya kami guna melindungi perempuan dan anak, bersama Kemenag akan merevisi kembali UU Perkawinan tahun 1974 yang menyebutkan batas minimal usia nikah bagi perempuan 16 tahun akan kami naikkan menjadi minimal 18 tahun,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mendeklarasikan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Katingan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dilansir Republika, Selasa (21/11).