Menanggapi isu maraknya larangan polisi wanita (polwan) berjilbab, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Agus Riyanto angkat bicara menjelaskan aturan yang berlaku ditubuh polisi terkait seragam dinas.
Agus menjelaskan aturan tentang seragam sudah diatur dalam surat Kapolri nomor Pol: Skep/ 702/IX / 2005 yang mengatur masalah seragam dinas. Peraturan tersebut termasuk diperuntukkannya untuk teman-teman polisi yang bertugas di Aceh.
”Untuk di Aceh memang berbeda,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (8/6).
Ia menerangkan polwan di Aceh diperbolehkan memakai jilbab karena daerah tersebut memiliki aturan tersendiri mengenai otonomi. Namun, di daerah lain belum ada aturan seperti itu.
Menurut Agus, jika ditilik dari makna seragam, tentunya harus sama dalam pemakaiannya dan setian anggota taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan .
Agus melanjutkan, polisi juga diisi oleh berbagai agama dengan keinginan yang berbeda-beda. Aturan dibuat untuk menyamakan persepsi. Apalagi jika ada yang berjilbab dan ada yang tidak.
”Kan yang dimaksud itu seragam dinas sesuai dengan peraturannya,” ujar Agus.
Ia mengumpakan dengan yang berkeinginan untuk memakai jilbab agar melihat keingnan awalnya ketika mendaftar menjadi polisi. Ketika mendaftar sudah ada platform-nya yang tidak bisa memiliki keinginan sendiri-sendiri. (RoL/HK)