Eramuslim.com – Konglomerat asal Vietnam, Truong My Lan, dihukum mati karena terlibat penipuan senilai US$12,5 miliar atau Rp200 triliun.
Pemerintah Vietnam memutus Lan bersalah atas penggelapan, penyuapan, dan pelanggaran peraturan perbankan, dengan mengendalikan Bank Komersial Saham Gabungan Saigon pada 2012 hingga 2022, menyedot dana melalui ribuan perusahaan ilegal serta melakukan tindak pidana suap ke pejabat pemerintah.
Seharusnya penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap dicontoh aparat penegak hukum di Indonesia.
“Langkah pemerintah Vietnam merupakan terobosan bersejarah dalam kasus hukuman bagi koruptor, dan harusnya bisa diterapkan untuk kasus korupsi di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/4).
Hukuman maksimal, tambah dia, tentu akan memberi efek jera bagi tersangka kasus korupsi.
Dengan begitu ke depannya orang tidak lagi korupsi.
Bila hukuman mati diperbolehkan, Hari berharap bisa diterapkan di kasus korupsi terbaru, yakni PT Timah.
“Kita harus belajar dari Vietnam, tanpa banyak bacot, langsung eksekusi. Hukuman mati bisa langsung diterapkan untuk kasus korupsi timah yang nilainya spektakuler, Rp271 triliun,” kata Hari.
(RMOL)
Bisa aja,maksudnya truong di xsekusi di +62. wkwkwkwk.