“Hukum Agama Mungkin Kena, Hukum Positif Belum Tentu”, FPI: Ini Polisi atau Advokat Ahok?!

Eramuslim.com – Habib Rizieq Syihab tidak habis mengerti, gagal paham, dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto yang mengatakan Ahok belum dapat dipastikan dapat dijerat hukum terkait laporan tindak pidana penistaan Agama.

“Jadi kalau hukum agama mungkin kena hukum agama, kalau hukum positifnya kan belum tentu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, terkait kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri, Senin (24/10).

Habib Rizieq dengan tegas mengatakan, “Ini Pernyataan Polisi Penegak Hukum atau Advokat Pembela Ahok … ?! Penista Agama di Indonesia sama-sama kena Hukum Agama dan Hukum Positif! Hukum Positif yang mana yang membiarkan dan melepaskan Penista Agama..?? Atau mungkin maksud POLRI : “Silakan umat Islam menghukum Ahok dengan Hukum Agama saja ” Nah, Kalau begitu, tentu LEBIH BAIK!” (ts/pm)

hrc