HTI Tolak RUU Penanaman Modal

Rancangan Undang-undang Penanaman Modal (RUU PM) yang rencananya akan disahkan oleh DPR bukan hanya ditolak oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun juga ditolak oleh ormas Islam yang menganggap RUU itu bertentangan dengan syariat Islam.

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menegaskan, secara mendasar RUU Penanaman Modal ini bertentangan dengan syariat Islam, dan secara faktual dapat menjerumuskan Indonesia kepada penjajahan ekonomi.

Menurutnya, yang menjadi persoalan mendasar UU PM antara lain, penyamaan kesempatan bagi investor dalam dan luar negeri disemua bidang usaha, dengan ketentuan ini penanaman modal asing mendapat akses yang luas untuk melakukan investasi di dalam negeri. Selain itu, dengan RUU PM ini pengelompokan atau klasifikasi usaha tertutup dan terbuka menjadi tidak jelas, serta melegalkan perampasan milik individu karena tidak terdapat sektor-sektor usaha.

"Bab V mengenai perlakuan terhadap Penanaman Modal pada pasal 6 terutama ayat 1 menyebutkan, ‘Pemerintah memberikan perlakukan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatannya di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ‘ hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Islam yang pernah diajarkan pada zaman Umar bin Khatab, di mana masyarakat yang berada di dalam sebuah negara mempunyai kesempatan yang lebih besar daripada orang asing yang datang, " jelas Ismail Yusanto dalam jumpa pers, di Gedung Anakida, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).

Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa RUU PM diperlukan untuk memacu invetasi asing ke dalam negeri hal ini adalah alasan yang menyesatkan, sebab kenyataannya Gubernur Bank Indonesia pernah mengatakan dana yang tersedia di dalam negeri sekitar 210 trilyun rupiah, semestinya dapat dimanfaatkan untuk mengembangan investasi.

"Sebenarnya bukan tidak ada investasi, tapi sistemlah yang tidak memberikan suasana kondusif bagi berkembangnya investasi, " tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Koesfiardi menegaskan, RUU Penanaman Modal ini bertujuan melancarkan kepentingan dua kelompok yaitu kepentingan asing, dan kelompok yang gandrung dengan kekuasaan, kondisi ini, menurutnya, justru mengancam kepentingan nasional.

"Indonesia dibuat seolah-olah tidak bisa membangun ekonominya sendiri, karena diperlemah kelompok yang mengambil keuntungan sesaat, " imbuhnya.

Ia menilai, dengan sistem yang diberlakukan oleh pemerintah ini aspirasi umat Islam tetap tidak terakomodasi.

Meski hanya dalam hitungan jam DPR akan mengetuk palu, mengesahkan RUU Penanaman Modal ini, namun aspirasi akan terus disampaikan. Besok, Kamis (29/3), sejumlah LSM, Hizbut Tahrir Indonesia, serta ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Forum Umat Islam akan melakukan aksi damai menolak disahkan RUU Penanaman Modal, di Komplek gedung DPR, Jakarta. (novel)