Eramuslim.com – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menyatakan, ketersinggungan umat Islam oleh pernyataan Ahok terkait surah Al Maidah ayat 51 telah mencapai puncaknya. Maka dari itu, Ismail meminta aparat penegak hukum bertindak cepat memproses hukum Ahok karena dianggap telah menistakan Alquran.
“Sakit hatinya umat Islam itu (oleh pernyataan Ahok soal surah Al Maidah ayat 51), ketersinggungannya itu sudah sampai ubun-ubun” katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (31/10).
Ismail melanjutkan setiap umat Islam tidak akan membiarkan siapapun yang berani menistakan Alquran. Maka dari itu, jika ada yang berpendapat, kasus penistaan Alquran ini akan memudar seiring berjalannya waktu, itu menurutnya salah besar.
“Penghinaan terhadap Alquran itu sampai ujung dunia tidak akan dibiarkan. Kalau ada orang berfikir ini (kasus penistaan Alquran) dengan lambat akan kendor, kendor, kendor, dia salah,” ujarnya.
Menurut Ismail, satu-satunya cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan cepat memproses hukum Ahok. Bahkan, sudah sewajarnya jika aparat penegak hukum mengumumkan Ahok sebagai tersangka, mengingat sudah terbukti menistakan Alquran.
“Caranya cuma satu, Ahok ditangkap dan diproses secara hukum. Umumkan Ahok tersangka, sudah selesai. Sesederhana itu kok permasalahannya,” jelasnya. Dengan demikian, umat Islam yang saat ini sudah marah bisa kembali reda dan tidak bergerak sendiri. (ts/rol)