Sebagai contoh, Pigai membandingkan penegakan hukum yang dilakukan terhadap Habib Rizieq dengan momen kunjungan kerja Jokowi ke Maumere beberapa waktu lalu.
“Coba bayangkan, Presiden Jokowi misalnya, datang ke Maumere. Dia datang ada kerumunan, Presiden Jokowi datang di tengah kerumunan sudah beberapa kali tapi Satgas tidak mampu mengingatkan sekalipun, tidak bisa melarang. Rakyat melaporkan pun tidak bisa diproses,” tuturnya.
“Sementara Habib Rizieq atau rakyat-rakyat yang lain yang berada di posisi oposisi, ada kesalahan sedikit justru Satuan Tugas yang menjadi penegak hukum. Padahal Satgas tugasnya hanya mengigatkan,” imbuh Pigai.
Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang di Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Satgas Covid-19 untuk melakukan penegakan hukum.
“Penegak hukum itu polisi, jaksa dan hakim. Jadi kalau ada Satuan Tugas yang melakukan penegakan hukum, maka itu cendrung tidak adil,” katanya.
Dari ketimpangan penegakan hukum tersebut, Pigai berpendapat bahwa apa yang dialami Habib Rizieq Shihab di tengah pembiaran kerumunan Jokowi adalah sebuah wujud adanya tekanan oleh pihak-pihak yang berkuasa untuk menyetir aparat berwenang, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.
“ada tekanan, oleh pihak2 yang berkuasa, oleh satuan tugas oleh tim pendukung pemerintah maka penegakan huku tidak akan adil, tidak akan imbang, tidak akan emngahsilkan proses hukum yang objektifm impasrsial.
“Karena itu, beberapa orang yang ada di posisi oposisi dan juga mengkitik pemerintah, ada pelanggaran sedikit terkait prokes, itu (hukum) menjadi alat pemukul,” tuturnya.
“Proses hukum yang tidak adil, itu dihasilkan karena palu keadilan dimunculkan sebagai alat pemukul,” tegasnya menutup. (rmol)